Wednesday, January 2, 2013

teknologi mobile


Teknologi mobile computing

Teknologi mobile mungkin bukan istilah baru untuk zaman sekarang dimana teknologi telah berkembang pesat. Hampir setiap orang saat ini menggunakannya, salah satunya adalah handphone karena dirasa teknologi ini sangat membantu dalam menyelesaikan pekerjaan bahkan saat ini sudah menjadi salah satu kebutuhan setiap orang. Dibalik itu semua, teknologi ini erat kaitannya dengan proses komputasi yang menjadikannya bermanfaat dalam menyelesaikan masalah maupun pekerjaan. Komputasi pada teknologi ini dapat disebut Mobile computing.

Teknologi mobile computing ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi manusia dalam menyelesaikan masalah ataupun suatu pekerjaan tanpa harus menetap pada suatu lokasi. Karena pada prinsipnya manusia adalah makhluk dinamis yang senantiasa bergerak dan berkembang dari satu keadaan ke keadaan yang lain. Sehingga membutuhkan suatu device yang mampu mengikuti pergerakannya. Bergerak disini dilihat dari dua sisi yaitu orang dan device.
  • Orang bergerak
    • Perpindahan posisi geografis
    • Perpindahan jaringan komunikasi
    • Perpindahan peralatan komunikasi
    • Perpindahan antara aplikasi
  • Device bergerak
    • Perpindahan posisi geografis
    • Perpindahan jaringan komunikasi
computing artinya komputasi atau sesuatu yang bisa berjalan dengan fungsi seperti komputer. Sedangkan mobile adalah sesuatu barang (khususnya elektronik) yang mudah dibawa kemana mana. Sebagai contoh bisa dalam bentuk handphone, PDA, GPS, Blackberry, dan lain lain.
mobile computing adalah seperangkat benda atau teknologi yang memiliki teknologi secanggih komputer dan mampu melakukan komunikasi walaupun user atau pangguna dari alat tersebut sedang melakukan perpindahan.
Mobile computing juga merupakan teknologi yang dapat melakukan sistem distribusi data saat bergerak bebas dan dapat melakukan koneksi kembali pada lokasi jaringan yang berbeda.
Perkembangan Teknologi Computing
1.  Personal Computer
Sejarah ini diawali dengan terciptanya device atau hardware komputer, khususnya Personal Computer(PC). Saat itu, PC berawal dari perkembangan komputer besar yang harus di gunakan oleh lebih dari 1 orang. Kemudian komputer besar menjelma menjadi komputer personal dalam ukuran yang lebih kecil setelah ditemukannya chip prosesor pada tahun 80-an. Yang sering kita dengar adalah intel chip 4004 yang di ciptakan pertama kali pada pertengahan 1971.
2. Networking, LAN, dan WLAN
Setelah komputer personal di ciptakan, para pakar berpikir untuk menghubungkan komputer satu dengan yang lainnya. Ini di awali dengan diciptakannya jaringan internet di dunia. Setelah itu di ciptakanlah jaringan komputer lokal atau Local Area Network (LAN), dengan maupun tanpa server. Jaringan ini memungkinkan komputer-komputer dalam suatu lingkup lokasi terhubung dengan kabel satu sama lain. Kemudian setelah LAN jaringan komputer makin berkembang dengan WLAN (Wireless LAN), yaitu hubungan komputer sama seperti LAN namun dapat di lakukan tanpa kabel (wireless=tanpa kabel). Hubungan seperti ini dapat dilakukan dalam suatu area yang terdapat hot spot, yaitu alat penyedia jaringan nirkabel.
 
3. Laptop, handphone, dan alat komunikasi lainnya
Seiring dengan perkembangan zaman, komputer diciptakan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Komputer pun di buat makin kecil ukurannya dengan kemampuan setara dengan komputer dekstop. Sampai saat ini, komputer portabel atau laptop ini menjadi alat favorit karena kecanggihannya di simpan dalam ukuran kecil, kompak dan mudah dibawa kemana mana. Begitu juga dengan telepon. Semakin meningkatnya kebutuhan manusia dalam hal komunikasi, maka telepon pun juga di buat portable atau mudah di bawa. Sama juga dengan laptop, telepon pun juga menjadi portabel dengan di ciptakannya handphone. Berawal dari handphone, fungsinya pun juga makin bervariasi. Mulai dari musik, kamera, video, bahkan alat pendeteksi posisi (GPS).

4. Mobile computing
Setelah semua alat komunikasi kompak seperti pager, handphone dan laptop maupun sejenisnya tercipta, maka diciptakanlah sebuah hubungan yang memungkinkan penggunanya untuk melakukan komunikasi saat sedang melakukan perpindahan. Jika sebelumnya kita hanya dapat melakukan hubungan atau koneksi saat kita sedang diam seperti sedang berada dalam jaringan LAN, maka teknologi ini menjadi paradigma baru dalam melakukan suatu koneksi. Teknologi ini memungkinkan kita untuk melakukan distribusi data walau kita sedang berpindah dari jaringan satu ke jaringan yang lain. Contohnya saat sedang melakukan transaksi dengan bank, kita harus malakukan login, transaksi atau transfer, kemudian kita menerima laporan, walaupun saat itu kita sedang naik mobil berkecepatan 100km/jam. Ini dapat dilakukan karena kita melakukan koneksi dengan jaringan berbeda tanpa memutus jaringan koneksi itu sendiri. Saat kita sedang login, kita berada suatu jaringan X. Kemudian saat bertransaksi, kita berada pada jaringan Y, dan menerima laporan saat kita berada pada jangkauan jaringan Z. Ini terjadi tanpa pemutusan koneksi sama sekali, yaitu adanya hubungan antara jaringan X, Y, dan Z. Hubungan seperti itulah yang disebut mobile computing.

Aplikasi-aplikasi Mobile Computing:     
          1.      Push e-mail
Namun saat ini kita bisa menggunakan ponsel untuk berkirim dan menerima e-mail yang dulunya hanya bisa dilakukan dengan komputer, namun hal ini belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh pemilik ponsel canggih di Indonesia, mereka hanya memanfaatkan sedikit sekali dari kemampuan ponsel yang dimilikinya, mereka rela membeli ponsel canggih namun dalam prakteknya hanya digunakan untuk nelpon, sms, dan foto-foto, sungguh menggelikan sekali. Padahal jika mereka mampu memanfaatkan kemampuan poselnya dengan maksimal mereka akan memperoleh banyak sekali kemudahan dan manfaat yang didapat.
Push e-mail memiliki kemampuan always-on atau menyala terus, dimana e-mail yang masuk akan diteruskan (pushed) kepada e-mail client. Dimana e-mail client tersebut bisa berupa PC atau ponsel kita.

             2.      Blackberry
.           Blackberry adalah salah satu dari sekian banyak aplikasi dari mobile computing karena dilihat dari definisinya,mobile computing adalah computer yang dibuat untuk mengatasi masalah perpindahan,atau lebih mudahnya adalah computer yang mudah dibawa kemana-mana dan dapat digunakan untuk berkomunikasi satu sama lain.Salah satu fasilitas yang ada di black berry untuk berkomunikasi antara satu sama lain yaitu blackberry messenger atau yang lebih dikenal BBM.Fasilitas dari blackberry ini menggunakan PIN code dalam berkomunikasi satu sama lain.

            3.      Taxi Dispacth
Taxi dispatch adalah adalah salah satu contoh applikasi mobile computing. Taksi dispacth merupakan sebuah sistem komunikasi yang menghubungkan antara mobil taksi, operator atau server, dan calon penumpang. Taxi Dispacth menggunakan jaringan GPRS. Jaringan ini langsung menghubungkan semua taksi dengan server. Server bertugas menerima dan mengolah data dari calon penumpang dan dari taksi, sehingga dapat diketahui posisi taksi yang terdekat dengan penumpang.
Proses kerja taxi dispatch:
  1. Calon penumpang memesan taxi melalui applikasi pemesanan taksi
  2. Server yang telah menerima data dari penumpang segera mancari 5 taksi yang posisinya terdekat dengan penumpang.
  3. Para sopir taksi yang telah dihubungi oleh server, segera mengkonfirmasikan apakah akan menjemput penumpang atau memilih penumpang lain.
  4. Penumpang menerima konfirmasi dari server tentang informasi taksi yang akan menjemputnya.
           4.      Mobile Banking

Perkembangan teknologi internet dan semakin berkembangannya teknologi smartphone atau berbagai mobile computing hardware yang lain, menyebabkan munculnya berbagai institusi-institusi baru seperti bank online, pialang saham online, dan manajemen keuangan online. Institusi-institusi tersebut menyediakan berbagai layanan jasa perbankan dan keuangan yang dapat diakses secara online dan di mana saja tanpa harus pergi ke bank atau mesin atm.
mobile banking adalah fasilitas perbankan melalui alat komunikasi bergerak seperti handphone atau smartphone yang menyediakan fasilitas yang sama dengan ATM kecuali penarikan tunai.
Layanan yang ditawarkan mempunyai tiga konsep yang berkaitan yaitu yang pertama adalah Mobile Accounting atau akuntansi mobile. Layanan ini menyediakan jasa akuntansi untuk kepentingan bisnis atau perdaganan dan berbagai layanan lain seperti dana pensiun dan asuransi. Yang kedua adalah Mobile Brokerage, ini adalah layanan bagi para spekulan saham agar dapat bertansaksi saham dalam keadaan bergerak. Dan yang ketiga adalah Mobile Financial Information Service. Jika dua layanan diatas yaitu accounting dan brokerage adalah layanan berbasis transaksi maka layanan yang ketiga ini menyediakan berbagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna untuk menggunakan dua layanan diatas.

Tuesday, January 17, 2012

undang-undang 1945


UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945



Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.

BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

snowStorm.snowColor = '#99ccff'; // salju putih (silakan ganti dengan warna lain) snowStorm.flakesMaxActive = 96; snowStorm.useTwinkleEffect = true;
Blogger Tutorial

cursor:pointer; background:url('https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj_xVH1QDQwr339XsxAX5GyPuzqNIgTwfOsE7pJ17VZqs4qRDPLz5NHCV3Yr3ByEuus_M_gddgu1W6kttmmiDBKyS6t3WByVC21S972CgiRTPTcrrdX1OtnYrkGc4pfOpsvqt-0wB3r43A/s1600/bukutamu.png') no-repeat; } .gbcontent{ float:right; border:2px solid #A5BD51; background:#F5F5F5; padding:10px; }
Silakan Paste Kode Buku Tamu yang sudah di kopi tadi Di Sini
[Pasang Ini Juga]> [Tutup]
var gb = document.getElementById("gb"); gb.style.right = (30-gb.offsetWidth).toString() + "px";